Sudah banyak yang membahas.. ya g apalah buat mengingatkan kembali saja barangkali ada yang lupa…. (Sudah berulang kena klakson dari belakang)

Merujuk kembali pada Undang Undang (UU) No 22/2009 yang resmi di berlakukan sejak Januari 2010 untuk mengganti Undang Undang (UU) Nomor 14/1992 yang telah sama kita ketahui. Namun sampai saat ini masih ada satu poin yang belum bisa terlaksana yaitu “Belok Kiri”.. Masyarakat sudah terlanjur kental dengan peraturan yang terdahulu “Belok Kiri Jalan Terus”.

Pinjam dari Mas Sayur www.bakulkangkungjpr1.com

Namun jika kita melihat kembali pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan umum. Yang berbunyi :

“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”

belok-kiri-ikuti-lampu1-2

Sesuai dengan bunyi Undang Undang diatas maka “Di setiap persimpangan yang dilengkapi lampu lalu lintas, selama tidak ada rambu-rambu yang memperbolehkan belok kiri jalan terus maka setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berhenti”  Namun sampai saat ini masih kurang di mengerti oleh sebagian masyarakat. Ntah kurangnya penyuluhan atau memang sudah ada rambu2 tapi masyarakat masih menganggap remeh. Mungkin juga karena sudah melekatnya “Belok Kiri Jalan Terus” di hati masyarakat. Perlu di ketahui beberapa sebab di ubahnya rambu2 karena beberapa hal :

  1. Sulitnya pemrograman lalu lintas
  2. Meningkatnya peluang terjadi lakalantas khususnya bersangkutan dengan pejalan kaki
  3. Kesulitan bagi pengguna jalan(pejalan kaki) dalam menyebrang di persimpangan

Diharapkan dengan diubahnya peraturan ini dapat memecahkan masalah diatas.

Skema lalu lintas seperti ini sudah di terapkan dibeberapa negara bagian Amerika Serikat, New York sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di Kanada dimana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok kekanan.

Contoh kasus:

Beberapa minggu yang lalu ketika ane dan istri liburan ke tawangmangu (berkaitan dengan artikel ini). Sepulangnya dari sana ane pulang lewat Giri bangun, matesih dan tembus di pulokarto. Nah saat berhenti di perempatan pulokarto kebetulan merah, sebelumnya ada mobil yang sudah berhenti dan sudah menyalakan sein kirinya.. kabetulan ane yang juga ingin menjadi warga yang baik. Berhenti dan nyalakan lampu sein kiri. Selang beberapa detik datang dari belakang segerombolan bapak2 sepertinya mau kondangan.. berhenti dan main klakson2 dan teriak “belok kiri jalan terus mas”  ane dan istri sigap langsung tunjuk jari tu rambu2 yang jelas bertuliskan “BELOK KIRI IKUTI ISYARAT LAMPU” Bapak itu pun bilang “Yaaa”, namun yang terjadi tidak sama dengan yang dikatakannya, dia terus merangsek kedepan sambil nyelip2, padahal jalan sangat sempit. Mobil dan ane jalan sudah habis. Bahu jalan juga sedikit sekali dan ditambah kiri jalan ada parit yang lumayan dalam. Tak di sangka ternyata di motornya ada anak kecil di tengah dan di depan juga di kasih barang bawaan.. pasti bakalan jatuh tu orang kalo g ane beri jalan.. terpaksa ane maju dikit ke area zebra cross… dan dia berlenggang tanpa ada beban bersalah sudah melanggar lampu lalu lintas.. Dasarr…. kebetulan selang beberpa menit ane temui dia lagi dan dia Kebanan alias Bocor ban belakangnya… Sukurrr…..

Salaammm… Semoga menjadi manfaat…

Referensi

gambar minjem Mas Sayur… Bakulkangkungjpr1 dan sebagian ulasan berasal dari wikipedia