Dalam sebuah kehidupan pasti diperlukannya sebuah komunikasi, komunikasi tidak akan terjadi jika lawan kita tidak memberikan feedback kepada kita. Begitu juga dalam berkendara di perlukannya semua komunikasi antar pengguna jalan, salah satunya ialah memberikan tanda isyarat, supaya sesama pengguna jalan bisa saling berbagi demi kepentingan bersama dan keselamatan berkendara.
Yang akan ki Salim bahas kali ini ialah Lampu Belakang, sering kali bahkan setiap hari kala berangkat kerja atau pulang kerja pasti, menemukan paling tidak 3 kendaraan khususnya R2 yang lampu belakang nya mati. Ntah tau dan sengaja membiarkan lampu nya mati atau kah memang tidak mampu membeli lampu pengganti. Terlepas dari itu dengan membiarkan mati bisa menjadi perwujudan dari rasa egoisme di jalan raya.
Seperti hal nya yang ki salim rasakan kemaren sewaktu lampu belakang mati selama 2 hari dan belum sempat untuk mengganti, perlahan timbul rasa acuh tak acuh sehingga malas meluangkan waktu barang cuma 30 menit untuk mengganti. Namun ketika jalan sedangkan kendaraan di depan lampu belakangnya mati dan membuat susah melihatnya timbul rasa sebel. Barulah berpikir begitu juga perasaan orang di belakang ane. Barulah ki salim sampai rumah lampu ane ganti walau badan masih capek. Dan iseng2 setelah ane tanya pada salah satu teman yang kebetulan lampu belakangnya mati, jawabanya  “selama lampu depan hidup masih bisa jalan di malam hari, toh yang di belakang pasti juga lampu depannya juga hidup” memang benar lampu belakang mati sebagai salah satu perwujudan egoisme.
Lampu belakang bukan cuma sekedar menjadi lampu rem saja tapi juga sebagai feedback kepada orang di belakang kita bahwa di depan nya ada kita.

image

pict pinjam karisnsz.wordpress.com

Dan juga telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Meliputi pasal 73 dan 74

Penggunaan Lampu

Pasal 73
(1) Pengemudi kendaraan bermotor waktu malam hari atau waktu lain dalam keadaan gelap, wajib menyalakan lampu yang meliputi:
a. lampu utama dekat;
b. lampu posisi depan dan posisi belakang;
c. lampu tanda nomor kendaraan;
d. lampu batas yang diwajibkan bagi kendaraan bermotor tertentu.
Pasal 74
(1)Pengemudi kendaraan bermotor dilarang
(2)Pengemudi kendaraan bermotor wajib:
a.menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
b.menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
c.menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang;
d.menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
e.menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor
untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
Sebagaimana telah di atur di atas, aturan cuma tinggal aturan kenyataan di jalan masih terlalu banyak pengendara yang kurang mengerti akan pentingnya lampu kendaraan. Lampu depan standar motor efektif cuma dalam jarak kurleb 50 m, dengan adanya dukungan lampu penerangan jalan raya sebagai penerang jalan sedikit menambah cahaya jarak pandang, keadaan tidak akan terlalu banyak berubah walau sudah memakai lampu yang lebih terang seperti HID dan Halogen, maka dari itu di perlukannya sebuah feedback dari pengendara di depan supaya kelihatan dari belakang. Salah satunya dengan menyalakan lampu belakang kendaraan, lampu belakang tidak cuma terlihat dari 50 m di depan tapi 100 m di depan lampu masih bisa kelihatan. Mungkin bagi pengendara dengan lampu belakang mati tidak terlalu bermanfaat di karenakan memang belum tau resikonya, tapi dengan nyala lampu belakang sangat berarti bagi kendaraan di belakang, sehingga bisa mengantisipasi saat jarak sudah semakin dekat. dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan.
Monggo monggo lampu belakang di cek,, barangkali ada yang mati.. kalo di tabrak dari belakang jangan salahkan yang di belakang anda, barangkali dia susah melihat anda dalam kegelapan malam….
Salammm….