Belum ada seminggu anak tetangga ki Salim yang baru berusia 14 th<pr> mengalami kecelakaan sepulang dari mengerjakan tugas di warnet. Walaupun belum sempat menengok, dah dengar kabarnya terluka di bagian muka, lha opo gak eman mas bro, anak perempuan yang baru mekar2nya jatuh dah mukannya jadi korban??

Setega itukah kita masih memberikan fasilitas yang secara tidak langsung bisa mencelakakan mereka? Apapun dan bagaimanapun alasannya Sepeda motor tidak untuk anak di bawah umur. Serba salah memang untuk membatasi anak di bawah umur untuk tidak menggunakan sepeda motor. Masak cuma ke warung gak boleh?? Okelah kalo ada pertanyaan itu polisi pun akan menjawabnya dengan kata tidak boleh <berdasarkan undang2>. Tapi begitulah realita sesungguhnya di tengah masyarakat kita. Tapi kalo warung yang berada di pinggir jalan raya?? masih bolehkah?? Ya mungkin lebih pas nya Anak di bawah umur tidak seharusnya mengendarai sepeda motor di jalan raya cukup di dalam kampung/komplek saja. Kalo pun kita menengok kembali kepada undang2 mungkin lebih tebang rata. Tidak punya SIM ya jangan mengendarai kendaraan.

Jaman masih Jahiliyah, alhamdulillah sekarang sadar

Itu semua mewajibkan kita untuk lebih bijaksana dalam memberikan fasilitas kepada anak atau saudara kita. Ataukah akan kita biarkan anak atau saudara kita mengalami kejadian sebagai mana di beritakan di media cetak di kota ane??

…”Sebagaimana dialami KP, 12, warga Dukuh Kedungwono, Desa Kauman, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, yang nekat mengendarai sepeda motor dan kemudian menabrak seorang pengendara sepeda onthel, Yoto Miharjo, 60, warga Dukuh Gempol, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Kamis (15/11/2012).

Korban akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Aisyiyah, Singkil, Boyolali.  Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (16/11/2012), kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jl Tentara Pelajar, Dukuh Margomulyo, Desa Mudal, Kecamatan Boyolali, Kamis, sekitar pukul 10.45 WIB.

Saat itu, KP yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi (nopol) AB 2904 ES dari arah selatan (Pasekan, Kecamatan Boyolali) ke utara (Mudal). Sesampainya di lokasi kejadian, KP menabrak korban yang ketika itu sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur…”

lebih lanjut bisa baca disini

Apa mesti menunggu terjadi seperti itu?? sudah mujur anak itu tidak terluka. Perlu ki Salim sampaikan sekali lagi, Anak rentang usia 11-16 th rasa keingintahuan nya masih besar. Saat kita memberikan kunci motor pada mereka, mereka tidak cuma akan berpikir “bagaimana menyalakan mesin ini?” tapi mereka juga akan berpikir “motor ini seberapa kencang ya?” pada usia itu anak masih dalam masa labil, bahkan untuk sebagian orang mungkin akan berlanjut pada usia sampai 20 th.

Kejadian di atas menurut anda siapa yang salah?? Kalo menurut ki Salim jelas, Orang tua lah yang berperan besar dalam kejadian itu, sudah tau di bawah umur kenapa masih juga di ajari naik sepeda dan di biarkan mengendarai sepeda motor di jalan raya pula?? Mengendarai sepeda motor itu ada aturannya ada undang2nya

Kalo memang mas bro semua mempunyai anak/saudara di bawah umur yang sudah bisa mengendarai sepeda motor dan sering mengendarainya, monggo, kita awasi dalam berkendaranya. Belum terlambat jika kita mengingatkannya dari sekarang. Kalo memang si anak sudah pengen banget bisa mengendarai sepeda motor, di ajari dulu sampai bener2 bisa dan mengijinkan mereka menggunakan sepeda motor dijalan raya setelah punya SIM. Mengendarai sepeda motor tidak hanya tentang putar gas, oper gigi dan go.. tapi juga tentang perasaan, mental dan pengendalian diri.

Mengendarai sepeda motor TANPA PERASAAN hancur tu motor

Mengendarai sepeda motor TANPA MENTAL pasti gemetaran saat turun di jalan raya yg kejam

dan Mengendarai sepeda motor TANPA PENGENDALIAN DIRI = BUNUH DIRI

Masih TEGA kah mencelakai anak atau saudara sendiri??

SEPEDA MOTOR BUKAN UNTUK ANAK DI BAWAH UMUR

Kepada anak-anak yang belum cukup umur dan memenuhi persyaratan seperti tidak memiliki SIM [surat izin mengemudi], seharusnya tidak diizinkan untuk mengendarai sepeda motor,” tegas Iptu M Arifin Suryani Kanitlaka Polres Boyolali.

Salam…

Mohon di share artikel sejenis, dan mohon ijin untuk saya cetak dan sampaikan ke lingkungan saya demi menekan angka kecelakan. Terima kasih..